Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik atau ASEAN Harmonized Cosmetics Regulatory Scheme (AHCRS) ditandatangi oleh 10 negara ASEAN pada tanggal 2 September 2003. Isi dari AHCRS itu sendiri berisi dua schedule, yaitu:
Cuma share pengalaman bikin bukti lapor sama lolos butuh buat apoteker baru….. Semoga bermanfaat…. Setiap apoteker baru punya kewajiban untuk melaporkan dirinya ke Dinas Kesehatan provinsi setempat. Kalau udah lapor, barulah kita terdaftar sebagai Apoteker. Nahhh…… kalau mau kerja di provinsi yang beda dari tempat lulusnya (misal: saya kan...
Setiap kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari MenKes, yaitu berupa notifikasi. Kecuali kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjual belikan. Permohonan notifikasi diajukan oleh pemohon kepada Kepala Badan POM.