Farmasi.Asia – Jakarta, 28 Februari 2015 kemarin, Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) menyiarkan penjelasan melalui website resmi mereka terkait maraknya pemberitaan di sosial media terhadap produk Johnson & Johnson (bedak bayi) yang ditemukan beredar di Amerika serta diduga menjadi pemicu kanker. Siaran pers BPOM tersebut berisi:
- Bahwa nama produk yang tercantum dalam pemberitaan tersebut adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.
- Berdasarkan penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di Badan POM, terdapat 9 produk baby powder PT. Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi, namun produk baby powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas tidak terdapat dalam database notifikasi kosmetika.
- Bahwa komposisi produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM umumnya mengandung talc dengan kadar 98% – 99.83%
- Bahwa sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan, talk boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya, dan pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan “jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak”.
- Bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker.
- Sebagai perlindungan kepada masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
- Badan POM akan tetap memantau dan mengawasi pemberitaan ini, jika memerlukan informasi lebih l lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Siaran pers ini disampaikan oleh Biro Hukum dan Humas Badan POM RI. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi telepon 021-4240231 atau Fax: 021-4209221 serta Email: [email protected]
Advertisements